Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan puluhan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari 49 tersangka, sebanyak 44 orang merupakan dewasa dan penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan ditangani Direktorat Reserse PPA serta TPPO.
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang diamankan.
Sementara itu, 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Budi juga memberikan klarifikasi mengenai informasi tiga orang yang sebelumnya disebut membawa senjata tajam.
Menurut dia, rincian tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara yang ditangani penyidik, bukan tambahan tersangka di luar jumlah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, data terbaru Polda Metro Jaya mencatat 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 322 orang yang diamankan dalam penanganan kerusuhan tersebut.
Advertisement
4 Klaster Pelaku Kerusuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan saat itu penyidik memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan peran masing-masing.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam pemetaan tersebut, klaster pertama terdiri atas kelompok anak yang berhadapan dengan hukum. Saat itu, terdapat 153 anak yang diserahkan kepada Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi penyampaian pendapat. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan polisi saat itu.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang diduga membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan polisi sebelumnya.