Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memastikan tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Raja Antoni dikutip Antara, Selasa (1/9/2026).
Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait kasus karhutla.
“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujarnya.
Selain itu, Raja Antoni menyebut kepolisian telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara karhutla. Para tersangka tersebut berasal dari kalangan perorangan maupun perusahaan.
“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” katanya.
Advertisement
Penegakan Hukum Harus Bikin Kapok
Ia menegaskan penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.
Menurut Raja Antoni, penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus mencegah pihak lain melakukan pelanggaran saat terjadi karhutla.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” ujarnya.