Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku tengah melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan serius dari proses ekstraksi kayu akar kuning yang digunakan sebagai bahan baku cat. Investigasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan perubahan warna air sungai menjadi keruh disertai bau tidak sedap akibat pembuangan limbah produksi perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, di Manokwari pada Sabtu (11/7), mengonfirmasi bahwa pengawasan KLH ini merupakan tindak lanjut dari laporan tersebut. Pihak DLHP Papua Barat segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan inspeksi lapangan. Mereka juga mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk kemudian dikirimkan ke KLH guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah inspeksi awal oleh DLHP Papua Barat, tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku dari KLH, bersama tim Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal), turun ke lokasi. Mereka melakukan pengawasan komprehensif serta pengambilan sampel air tambahan yang akan diuji di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum dan sanksi yang akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Perizinan
Dalam pengawasan yang dilakukan, tim gabungan menemukan indikasi kuat bahwa PT SAPB beroperasi tanpa mengantongi dokumen maupun persetujuan lingkungan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya. Kondisi ini menjadi bagian krusial dari legalitas kegiatan operasional perusahaan yang seharusnya dipenuhi.
Reymond Richard Yap menjelaskan bahwa tim kementerian dan DLHP telah turun ke lokasi pada 5 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan dan pengambilan sampel air. Dugaan pencemaran ini berawal dari laporan masyarakat mengenai air sungai yang berubah keruh dan berbau. Hal ini mengindikasikan adanya pembuangan limbah produksi yang tidak sesuai standar, berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Proses ekstraksi kayu akar kuning yang dilakukan PT SAPB menggunakan garam serta bahan kimia lainnya. Tanpa pengelolaan limbah yang memadai, bahan-bahan ini dapat menjadi polutan berbahaya. KLH menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Keselamatan Pekerja dan Jaringan Operasional
Selain masalah lingkungan, tim pengawas juga menemukan adanya pelanggaran terkait keselamatan kerja di PT SAPB. Sejumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan saat melakukan proses ekstraksi. Kondisi ini sangat berpotensi mengancam keselamatan maupun kondisi kesehatan para pekerja, mengingat penggunaan garam dan bahan kimia dalam proses produksi.
Pihak DLHP Papua Barat memperoleh informasi bahwa PT SAPB telah beroperasi di Manokwari sejak tahun 2024. Perusahaan ini juga diketahui memiliki enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terlibat dalam operasionalnya. Lebih lanjut, terungkap bahwa PT SAPB membuka cabang di beberapa wilayah lain dengan nama berbeda, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Yapen, Provinsi Papua.
Reymond menyayangkan bahwa perusahaan tersebut telah mengirimkan hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali tanpa adanya laporan yang jelas dari aparat level kampung. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan di tingkat lokal terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Keberadaan TKA juga menjadi sorotan terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum Menanti Hasil Uji Laboratorium
Saat ini, PT SAPB telah menandatangani berita acara hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama DLHP Papua Barat. Penandatanganan ini dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tingkat lanjut oleh Pusarpedal. Pusarpedal sendiri merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan laboratorium lingkungan hidup nasional.
Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar utama dalam penentuan penegakan hukum dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reymond menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran lingkungan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Papua Barat.
Sumber: AntaraNews
Advertisement