Pemkot Banjarmasin Perkuat Pembinaan Produk Makanan Halal dengan Perda Baru

Pemerintah Kota Banjarmasin serius menggalakkan pembinaan produk makanan halal dengan Perda baru. Ini memastikan keamanan dan kehalalan produk UMKM, sekaligus mendukung Wajib Halal Oktober 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Banjarmasin Perkuat Pembinaan Produk Makanan Halal dengan Perda Baru
Pemerintah Kota Banjarmasin serius menggalakkan pembinaan produk makanan halal dengan Perda baru. Ini memastikan keamanan dan kehalalan produk UMKM, sekaligus mendukung Wajib Halal Oktober 2026. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah strategis dalam menjamin keamanan pangan dan kehalalan produk olahan di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan fasilitasi pembinaan produk makanan halal yang kini diperkuat dengan penetapan peraturan daerah (Perda) baru. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan UMKM lokal.

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menjelaskan bahwa Perda tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman dan halal baru saja disahkan. Aturan ini memiliki peran krusial untuk memastikan seluruh produk olahan, baik dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun sektor lainnya, yang beredar di Banjarmasin aman dan halal dikonsumsi masyarakat.

Lebih lanjut, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa implementasi Perda ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2026. Program tersebut mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk UMKM di Indonesia. Perda ini juga mengamanatkan peningkatan fasilitasi pembinaan bagi para pelaku usaha.

Peran Perda dalam Jaminan Produk Halal

Perda yang baru ditetapkan oleh Pemkot Banjarmasin ini secara spesifik mengatur fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman serta halal. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bertanggung jawab, di mana setiap produk yang beredar memenuhi standar kehalalan dan higienitas yang ketat. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesehatan dan kepercayaan konsumen di Banjarmasin.

Pentingnya Perda ini tidak hanya terletak pada aspek religius, tetapi juga pada jaminan kualitas dan keamanan pangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Standar higienis menjadi salah satu poin utama yang ditekankan dalam pengawasan produk.

Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa aturan ini akan diterapkan secara konsisten. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Kesiapan Banjarmasin melalui Perda ini menjadi bagian integral dari upaya kolektif tersebut, terutama dalam menyongsong Wajib Halal Oktober 2026.

Peningkatan Fasilitasi dan Pendampingan UMKM

Komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap pembinaan produk makanan halal juga tercermin dari upaya nyata dalam memfasilitasi UMKM. Pada tahun ini, Pemkot Banjarmasin menargetkan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada 150 UMKM agar dapat meraih sertifikasi halal. Angka ini menunjukkan peningkatan fokus dalam mendukung pelaku usaha kecil.

Data menunjukkan bahwa tahun sebelumnya, Pemkot Banjarmasin berhasil mendampingi sebanyak 300 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya Perda baru, target fasilitasi akan ditingkatkan lebih lanjut, melebihi pencapaian tahun lalu, guna mengakomodasi lebih banyak UMKM.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mencatat bahwa jumlah UMKM di Kota Banjarmasin yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mencapai 59.193 unit. Angka ini menunjukkan potensi besar untuk pengembangan produk halal. Fasilitasi yang diberikan mencakup edukasi, pendampingan proses pengajuan sertifikasi, hingga pemenuhan standar produksi.

Dampak Ekonomi dan Pariwisata Kuliner

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hj Masriyah, menggarisbawahi pentingnya gerakan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Ia berharap pembinaan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat berjalan maksimal. Menurut Masriyah, dampak positif dari pembinaan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM, tetapi juga menyentuh sektor pariwisata kuliner di Banjarmasin.

Dengan adanya pengawasan dan sertifikasi halal, wisatawan yang berkunjung ke Banjarmasin tidak perlu lagi merasa khawatir saat menikmati berbagai sajian kuliner khas kota ini. Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kunjungan dan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Masriyah menambahkan, Banjarmasin dikenal sebagai daerah yang religius. Oleh karena itu, upaya sertifikasi halal dan pembinaan produk makanan halal ini akan semakin memperkuat identitas kota. Hal ini bukan hanya tentang kepatuhan syariat, melainkan juga tentang membangun citra kota yang aman, bersih, dan terpercaya di mata publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi