Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat ruang gerak para financial influencer (finfluencer) di media sosial. Lewat aturan terbaru, para pembuat konten keuangan kini wajib blak-blakan mengenai posisi dan peran mereka saat membagikan informasi.
Langkah ini diambil agar masyarakat bisa membedakan mana konten yang murni mengedukasi dan mana yang berupa ajakan berinvestasi. Aturan main baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa kejelasan posisi ini sangat penting agar OJK bisa mengawasi aktivitas para finfluencer dengan optimal.
"Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya dalam diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, akhir pekan ini.
Dicky menambahkan, aturan ini bertujuan menghapus wilayah abu-abu yang selama ini sering dimanfaatkan oknum influencer. Pasalnya, banyak konten kreator yang mengaku hanya memberikan edukasi, padahal isinya dengan jelas mengarahkan penonton untuk membeli atau menjual produk keuangan tertentu.
"Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.
Advertisement
Jejak Digital Bisa Jadi Alat Bukti Hukum
Dengan adanya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK kini punya taring hukum yang lebih kuat. Dicky mengingatkan bahwa segala konten yang diunggah ke media sosial tidak akan hilang dan bisa menjadi barang bukti jika terjadi masalah atau sengketa di kemudian hari.
"Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan," ujarnya.
OJK menegaskan tidak ingin label 'edukasi' disalahgunakan sebagai kedok untuk mempromosikan investasi yang berisiko merugikan publik, apalagi jika si influencer diam-diam meraup keuntungan dari sana.
"Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi)," katanya.
Advertisement
OJK Siap Selidiki Motif Lewat Teknik Investigasi
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyebutkan bahwa penindakan terhadap finfluencer nakal akan dilakukan secara kasus per kasus (case-by-case).
OJK tidak akan segan menguliti niat, pengetahuan, hingga motif terselubung di balik pembuatan sebuah konten keuangan.
"Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi," ujarnya.
Melalui regulasi anyar ini, OJK berharap ekosistem digital dunia keuangan menjadi jauh lebih transparan dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan mampu mempertebal perlindungan bagi masyarakat agar tidak lagi terjebak mengambil keputusan finansial akibat pasokan informasi yang kabur atau menyesatkan.