Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan dedikasinya untuk meningkatkan penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah melalui proses penyidikan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam sebuah konferensi pers yang membahas perkembangan penyidikan dan hasil penyitaan aset terkait tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, yang berlangsung di kantor OJK, Jakarta, pada Kamis, (9/7/2026).
Friderica menekankan bahwa tindakan tegas OJK ini merupakan bukti nyata kehadiran lembaga tersebut dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi konsumen, dan memastikan bahwa pelaku usaha di sektor ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya," ujar Friderica.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan, yang meliputi pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK antara tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK pada tahun 2023 yang mengharuskan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
OJK Sita 485 Barang Bukti, Nilai Aset Capai Rp197 Miliar
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, OJK telah mengambil berbagai langkah, mulai dari penyelidikan, penelusuran aset, pemblokiran, hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis. Saat ini, penyidik OJK telah berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp197 miliar.
Friderica menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dan berbagai aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait. Kerja sama lintas lembaga ini dianggap sebagai faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.
"Ini perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tambah Friderica dengan tegas.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengungkapkan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia telah dicabut oleh OJK pada tanggal 2 November 2023. Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis serta kondisi keuangannya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi yang layak.
Di sisi lain, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa proses penelusuran dan penyitaan aset bukanlah hal yang mudah. Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan OJK dalam melindungi konsumen melalui jalur hukum.
Dicky juga menyatakan bahwa OJK tidak akan diam dalam menangani kasus-kasus yang merugikan konsumen, dan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi pelindungan masyarakat.
Friderica menekankan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan yang berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat.
"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum. Lebih dari itu, ini adalah bukti upaya besar OJK bersama aparat penegak hukum untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya," ungkap Friderica.
Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK berharap agar seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan dapat memperkuat tata kelola mereka, mematuhi ketentuan yang ada, dan menjadikan kepentingan konsumen sebagai prioritas utama.
Advertisement
Dalam perkara ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
(*)