OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020-2023.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife
Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penyidik telah menyita 485 barang bukti, mulai dari uang tunai hingga aset properti. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

"Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di  Kantor OJK, Kamis (9/7).

Menurut Friderica, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020-2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Ia menegaskan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama OJK. Karena itu, lembaganya akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, mempercepat penanganan perkara, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen, menghambat kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ujarnya.

Friderica juga mengapresiasi dukungan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta berbagai instansi lain yang terlibat dalam penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. Ogi Prastomiyono menjelaskan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sebagai perusahaan asuransi.

Setelah pencabutan izin, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis melalui aset yang masih dimiliki. Salah satu aset berupa dana jaminan sebesar Rp 35 miliar yang sebelumnya diblokir telah dicairkan dan dikembalikan kepada pemegang polis.

OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Sutjah, memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemegang polis.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan seluruh pihak yang telah membantu menyita aset-aset perusahaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menegaskan penanganan perkara dilakukan secara serius melalui koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Dicky, seluruh proses hukum diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memaksimalkan perlindungan bagi konsumen yang dirugikan.

"Perlindungan konsumen di industri jasa keuangan semakin penting untuk ditegakkan melalui seluruh instrumen yang kami miliki, termasuk penegakan hukum," ujarnya.

Rekomendasi