Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Dalam penyidikan, KPK menyebut permintaan fee tersebut diduga menggunakan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" dengan nilai sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istilah tersebut digunakan saat menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI kepada calon rekanan.
"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut penyidik, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar dari fee tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Zakaria.
Selain itu, KPK menduga Ma'ruf mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujar Taufik.
Penyidik juga menduga Ma'ruf menggunakan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Rekening tersebut diduga menjadi tempat penampungan dana yang diterima selama periode 2021–2022.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Advertisement
KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Jeep Rubicon, sebuah gitar, sepeda Brompton, telepon genggam Samsung Z Fold, serta dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi di Gandul, Depok. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.
Atas perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.