Kejagung Tegaskan Surat Edaran Rahasia Tak Terkait Penggeledahan Polisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap istilah "situasi terkini" yang terdapat dalam surat itu.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Rahasia Tak Terkait Penggeledahan Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Liputan6.com/Rifqy)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai Surat Edaran (SE) bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang bersifat rahasia dan diterbitkan pada 8 Juli 2026, dengan topik "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi". Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman terkait isi dan tujuan dari surat tersebut.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa surat edaran ini ditujukan sebagai pengingat bagi seluruh jaksa agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.

"Terkait itu, itu surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

Menanggapi penggunaan istilah "situasi terkini" yang terdapat dalam surat edaran tersebut, Anang menjelaskan bahwa frasa ini digunakan untuk mengingatkan jaksa agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul saat menjalankan tugas penegakan hukum.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati," tambahnya.

Anang juga menekankan bahwa penegak hukum harus selalu waspada karena banyak godaan yang dapat mengganggu integritas mereka.

"Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu," sambungnya, menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam pekerjaan mereka.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa kewaspadaan yang dimaksud berkaitan dengan upaya menjaga integritas di tengah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin dihadapi. Ia juga menolak anggapan bahwa surat edaran ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini," tegasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
Anang Supriatna adalah Kapuspenkum di Kejaksaan Agung. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa penerbitan surat edaran seperti itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap dua minggu. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Anang menambahkan bahwa pengarahan kepada jajaran juga sering dilakukan melalui Zoom Meeting.

"Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai Kejaksaan Agung mengadakan Zoom Meeting untuk membahas isu tertentu adalah tidak benar. Menurutnya, agenda Zoom tersebut sebenarnya ditujukan untuk memberikan pengarahan kepada jajaran agar tetap bekerja dengan hati-hati.

Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah muncul berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

"Terus kalau yang beredar ada apa katanya Zoom? Enggak ada. Enggak ada Zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," kata dia.

Rekomendasi