Tim Kortastipidkor Polri bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada malam hari, tepatnya Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh pihak penyidik.
Menurut laporan dari lapangan, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 23.12 WIB menggunakan tiga mobil dan tiga bus. Rombongan tersebut terdiri dari personel Brimob, Provost, Reserse, dan Inafis yang siap melakukan tugas mereka.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung bergerak menuju area belakang dari lima ruko yang ada di sana. Salah satu bangunan dalam kompleks tersebut teridentifikasi sebagai sebuah kedai kopi atau coffee shop, yang menjadi fokus dalam penggeledahan kali ini.
Selanjutnya, polisi membawa berbagai peralatan yang disimpan dalam boks kontainer dan segera memasang garis polisi untuk menandai area yang sedang diperiksa. Mereka juga menutup akses jalan yang menuju lokasi penggeledahan agar tidak ada gangguan selama proses berlangsung.
Kedatangan tim petugas ini menarik perhatian para penghuni ruko di sekitarnya. Beberapa dari mereka keluar untuk mengamati situasi yang terjadi sebelum polisi memberikan penjelasan dan melanjutkan proses penggeledahan yang sedang berlangsung.
Advertisement
Hingga malam Kamis, proses penggeledahan masih terus dilakukan. Anggota Brimob telah membentuk barikade untuk menghalangi pengambilan gambar, sementara suasana di sekitar ruko terlihat sepi tanpa aktivitas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
"Benar (ada penggeledahan)," ujar Budi saat dihubungi pada malam itu.
Namun, hingga saat ini, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan atau hasil dari penggeledahan tersebut karena penyidikan masih dalam tahap berlangsung.