Peneliti Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual dalam Kasus Febrie Adriansyah

Peneliti kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus Febrie Adriansyah guna membongkar aktor intelektual dan dugaan TPPU.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Peneliti Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual dalam Kasus Febrie Adriansyah
Peneliti kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus Febrie Adriansyah guna membongkar aktor intelektual dan dugaan TPPU. (AntaraNews)

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia memandang bahwa kasus ini harus menggali kemungkinan pihak lain yang terlibat dan perannya. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Gian, aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan apakah Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya saat menjabat sebagai Jampidsus atau juga ketika memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penjelasan ini penting agar publik dapat mengetahui perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Transparansi mengenai status tersangka Febrie Adriansyah sangat penting. Hal ini memungkinkan publik untuk mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual serta dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional.

Pentingnya Menggali Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah

Peneliti Gian Kasogi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah memerlukan penyelidikan mendalam terhadap potensi keterlibatan pihak lain. Langkah ini krusial untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga harus dibongkar tuntas demi keadilan.

Menurut Gian, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Hal ini mencakup apakah dugaan korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah hanya terjadi saat ia menjabat sebagai Jampidsus atau juga ketika memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Transparansi ini penting agar masyarakat dapat memahami ruang lingkup kasus.

Status tersangka Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus harus dijelaskan secara gamblang. Penjelasan ini akan memungkinkan publik untuk mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, dorongan untuk mengungkap aktor intelektual dan dugaan TPPU yang merugikan perekonomian nasional dapat terus berlanjut.

Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini mulai bergulir dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Sprindik ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara serta barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah, yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Selanjutnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026 untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah sendiri, advokat Don Ritto, serta individu berinisial NH dan TS. Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan kesehatan, sementara NH juga absen tanpa pemberitahuan.

Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Febrie Adriansyah memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meskipun kedatangannya tidak terdeteksi oleh awak media. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mengumumkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah menyatakan merasa dikriminalisasi atas penetapan statusnya. Ia berpendapat bahwa bukti yang ada "belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie. Meskipun demikian, Febrie Adriansyah tetap dibawa oleh Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menjalani penahanan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi