Kejagung membeberkan perkembangan terbaru penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Selain memaparkan hasil penyidikan, otoritas juga mengumumkan penyitaan sejumlah aset serta barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidik telah menyita aset tanah/bangunan dan lembar saham perusahaan. "Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Rudi mengungkapkan nilai taksiran dari objek yang disita itu mencapai ratusan miliar rupiah dan belum termasuk barang bukti yang ditemukan di Sentul. "Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.
Di luar aset tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti dari penggeledahan di Sentul berupa valuta asing, emas, dan dokumen. "Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.
Advertisement
Rapat Koordinasi Kejagung: Sinergi Tim 9, Kortas, Polda, dan KPK
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak terkait penanganan perkara FA. Rudi menjelaskan komposisi peserta rapat yang hadir secara langsung.
"Pada rapat koordinasi tadi dihadiri oleh tim dari Kortas yang langsung hadir, Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok. Kemudian dihadiri juga dari Komisi Kejaksaan, dari KPK, kemudian hadir juga dari tim 9, dan hadir juga Jampidsus beserta jajaran," ujar Rudi.
Ia menyebut rapat menyimpulkan adanya sinergi antar-instansi serta permintaan koordinasi dan supervisi kepada KPK. "Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa yang pertama bahwa dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," sambung dia.
Rudi menegaskan proses penyidikan dijalankan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. "Tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.
Adapun hasil rapat menyepakati sangkaan untuk FA bersama dua tersangka lain, DR dan NH, mencakup tindak pidana asal dan TPPU. "Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," papar dia.
Advertisement
Kejagung Kejar Kepastian Hukum Lewat Pelimpahan
Rudi menyebut forum rapat juga menyetujui percepatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum. "Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," papar dia.
Ia menjelaskan mekanisme pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum berikut wilayah penanganannya. "(Pelimpahan berkas) dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," jelas Rudi.