KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Ini Temuan Aliran Uangnya

KPK mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, dari layanan HGB hingga mutasi-promosi jabatan. Ada temuan aliran uang.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Ini Temuan Aliran Uangnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Modus yang disorot bukan hanya pengurusan hak guna bangunan (HGB), tetapi juga mutasi dan promosi jabatan.

Dalam pengusutan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menelusuri arus dana pada sejumlah layanan pertanahan. Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, yang diduga menyalurkan Rp 2,1 miliar kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW). Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto (ARF) yang juga disebut orang kepercayaan NW. KPK turut mendapati dugaan penerimaan lain sebesar Rp 8 miliar oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama ARF; uang itu ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, pada 7 September 2026, penyidik mencatat setoran tunai Rp 10 miliar hasil mutasi rekening ARF. Sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan disebut disimpan dalam koper dan kardus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan temuan tersebut muncul dari rangkaian penyelidikan hingga OTT. "Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Rantai Pengumpulan Uang: ARF, ERW, dan MF

Dalam perkara ini, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dana tersebut dikaitkan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," kata Taufik.

Uang yang dihimpun Arif diduga dialirkan kepada Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang juga disebut orang kepercayaan NW. "Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," sambungnya.

Taufik menambahkan, tim masih memeriksa sumber serta distribusi dana tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima atau menyerahkan.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ungkap dia.

Sitaan KPK dan Daftar Tersangka

Dalam rangkaian OTT, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar. Uang tunai antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah. Selain rupiah, penyidik juga menemukan sejumlah valuta asing.

Rinciannya, uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto terdiri atas Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.

Selain itu, penyidik menemukan Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:

  1. Lampri (LMP)

    Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung (SON)

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR)

    Direktur Utama Summarecon.

  4. Arif Sugiyanto (ARF)

    Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

  5. Fahd El Fouz (FEZ)

    Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

  6. Rizal Pahlevi (LEV)

    Pihak swasta.

  7. Erwin (ERW)

    Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

  8. Muhammad Fakhry (MF)

    Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

Rekomendasi