KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon, Termasuk Fahd Arafiq

KPK mengumumkan delapan tersangka terkait pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di Kementerian ATR/BPN.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon, Termasuk Fahd Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Liputan6.com/Dimas).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Delapan orang yang diumumkan sebagai tersangka yakni:

  1. Sdr. LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sdr. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Sdr. ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Sdr. ARF selaku pihak swasta;
  5. Sdr. FEZ selaku pihak swasta (Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq);
  6. Sdr. LEV selaku pihak swasta;
  7. Sdr. ERW selaku pihak swasta;
  8. Sdr. MF selaku pihak swasta.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Sdr. ADR bersama-sama dengan Sdr. LEV selaku pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sdr. SON bersama-sama dengan Sdr. ERW, serta Sdr. LMP bersama-sama dengan Sdr. ARF, Sdr. FEZ, dan Sdr. MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi