Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan orang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut penanganan perkara ini telah masuk tahap penyidikan.
Menurut pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, delapan orang itu tampak mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif di lantai 2, area ruang pemeriksaan.
Mereka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (nomor rompi 201); Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri (163); politikus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (172); Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (232); mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto (218); serta Muhammad Fakhry (162), Erwin (200), dan Rizal Fahlefi (169).
Kedelapan orang tersebut kemudian digiring menuju dua kendaraan hiace tanpa memberikan keterangan.
Advertisement
Kronologi OTT BPN di Kabupaten Bogor
Operasi tangkap tangan di lingkungan BPN Bogor berlangsung pada Senin (14/9/2026). Dalam penindakan ini, tim KPK mengamankan sebanyak 17 orang.
Di antara yang diamankan terdapat pejabat kunci: Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, serta dua kepala kantor pertanahan (kantah) di Jabodetabek, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," terang Budi.
KPK juga mengonfirmasi memboyong politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.
Selain mengamankan para pihak, tim juga menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga koper dengan jumlah sekitar 20-an koper. "Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Penghitungan uang masih berlangsung oleh penyidik. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.