Advertisement
Advertisement
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Kedelapan tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor berbeda. Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Turut ditahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Mereka kemudian digiring menuju dua kendaraan Toyota Hiace.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement