Nama keluarga penyanyi dangdut legendaris Indonesia, Ahmad Rafiq menjadi sorotan setelah dua anaknya terseret kasus dugaan korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (Fahd El Fouz).
A Rafiq diketahui memiliki lima anak. Dari kelima anak tersebut, Fadia dan Fahd kini sama-sama terseret perkara korupsi ditangani lembaga antirasuah.
Advertisement
Fadia Arafiq Terseret Kasus Pengadaan Outsourcing
Fadia Arafiq lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Selain perkara pengadaan, Fadia juga didakwa atas penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Dalam persidangan, saksi kasus dugaan korupsi Fadia mengungkap adanya pemberian uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Uang tersebut disebut tidak hanya diberikan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dibagi-bagikan kepada anggota tim sukses Fadia pada saat Pilkada.
Saksi juga mengaku pernah menerima titipan uang untuk Fadia. Selain itu, ia beberapa kali diminta menyetorkan sejumlah uang tunai ke rekening milik Fadia. Total uang yang pernah disetorkan saksi ke rekening Fadia disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, hingga pertengahan September 2026, Bupati Nonaktif Pekalongan tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan belum divonis bersalah.
Advertisement
Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK
Belum selesai perkara yang menjerat Fadia, sang kakak, Fahd Arafiq atau Fahd El Fouz, turut terjaring OTT KPK. Fahd diamankan dalam OTT KPK pada 14 September 2026. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga terlibat kasus korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT yang disebut sebagai operasi tangkap tangan ke-20 KPK pada tahun ini, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang. Sejumlah pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK turut mengamankan Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut disimpan dalam sekitar 20 koper dan disebut terdiri atas rupiah serta valuta asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Namun, KPK kemudian menjelaskan alasan Fahd Arafiq ikut diamankan dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Fahd dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, keterangan Fahd dan pihak-pihak lain yang diamankan dibutuhkan KPK untuk membantu mengonstruksikan kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Dengan demikian, keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan KPK. Status hukum masing-masing pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Advertisement
Fahd Arafiq Pernah Divonis Penjara dalam Dua Kasus Korupsi
Kasus yang kini menyeret Fahd Arafiq bukan kali pertama ia berurusan dengan perkara korupsi. Pada 2012, Fahd El Fouz Arafiq divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012, Fahd dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkaitan dengan upaya menjadikan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Lima tahun kemudian, Fahd kembali menjalani persidangan dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd mengakui menerima uang sebesar Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd. Kini, Fahd kembali menjadi sorotan setelah diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kini, kakak-beradik Fadia dan Fahd Arafiq sama-sama harus menghadapi proses hukum di KPK atas kasus dugaan korupsi yang berbeda.