Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Banyumas.
"Hari ini Selasa (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi. Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya.
Dari tujuh saksi yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan wakil rektor Unsoed. Mereka yakni Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I), Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II), serta Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (Warek IV).
KPK juga memanggil Nana Sutikna, guru besar Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed.
Sementara tiga saksi lainnya merupakan dosen, yakni Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, dan Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran.
Advertisement
Perkara Pemerasan Maba Unsoed
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Akhmad, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, salah satunya di Fakultas Kedokteran.
Uang yang diduga diterima para tersangka berasal dari salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,12 miliar pada periode 2025-2026.
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 21 Agustus 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.