35 Handphone Dipalu hingga Hancur, Ternyata Ini Alasannya

Penghancuran handphone itu dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Makassar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
35 Handphone Dipalu hingga Hancur, Ternyata Ini Alasannya
Bea Cukai Pelabuhan Makassar memusnahkan barang ilegal. (Istimewa).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan hasil penindakan selama Januari 2025 sampai Juli 2026. Hasil penindakan selama satu tahun tersebut yakni 28,5 juta batang rokok ilegal, 635 liter minuman keras ilegal, 1.168 pak barang bawaan pemumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan, dan 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh," ujar Krisna.

Bea Cukai Pelabuhan Makassar memusnahkan barang ilegal. (Istimewa).
Bea Cukai Pelabuhan Makassar memusnahkan barang ilegal. (Istimewa).

Krisna mengatakan nilai perkiraan nilai barang dimusnahkan Rp46.055.236.100. Temuan hasil penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara Rp30.044.794.36.

Khusus untuk penindakan handphone ilegal, Krisna menyebut didapat dari warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri. WNI tersebut membeli handphone namun enggan membayar bea masuk.

"Kemarin itu teman-teman yang bertugas di bandara (Sultan Hasanuddin) melakukan penindakan terhadap orang yang membawa handphone. Mereka memilih untuk tidak membayar (bea masuk) sehingga barangnya disita oleh Bea Cukai Makassar," kata dia.

Sementara untuk penindakan 28,5 juta batang rokok ilegal karena tidak memiliki cukai. Ia menyebut penindakan hasil tersebut bernilai Rp46 miliar.

"Kemudian nilai kerugian negaranya sekitar Rp30 miliar. Ada yang pakai pita palsu, tapi lebih banyak yang polos atau rokok polos," tandasnya.

Rekomendasi