Sebagian Dikabulkan, Praperadilan Roy Suryo Berujung Ganti Rugi dari Negara

PN Jaksel mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo. Kemenkeu diperintahkan membayar ganti rugi. Ini dasar hukum dan respons Roy.

Tisha Maulida Fazriah
Oleh Tisha Maulida Fazriah - Reporter
Sebagian Dikabulkan, Praperadilan Roy Suryo Berujung Ganti Rugi dari Negara
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima Roy Suryo, terdakwa perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/9/2026).

Dalam putusan itu, negara melalui Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II diperintahkan membayar kompensasi kepada Roy Suryo atas dugaan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya Roy Suryo meminta ganti rugi Rp 206 juta, terdiri Rp 106 juta kerugian inmateriil dan Rp 100 juta non materiil. Hakim hanya mengabulkan sebagian dengan jumlah ganti rugi yang berbeda dari permohonan.

Majelis mempertimbangkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP tentang hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenai tindakan lain tanpa alasan yang sah, serta ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, oleh karena dikabulkan sebagian, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Darpawan di PN Jaksel.

Menurut Hakim Darpawan, kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial dan nonfinansial.

"Kami memerintahkan kepada Turut Termohon II (Kementerian Keuangan) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 Juta kepada pemohon," ungkap dia.

Hanya saja, majelis tidak mengabulkan seluruh alasan kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp 100 juta. "Kami menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya," jelas Hakim Darpawan.

Respons Roy Suryo Usai Putusan Praperadilan

Meski hanya mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta, Roy Suryo tetap menyambutnya.

"Diawali dengan kemenangan, Alhamdulillah diakhiri juga dengan kemenangan," tutur dia.

Roy juga menambahkan akan terus memperjuangkan proses hukumnya hingga pada pokok perkara mendatang.

"Jadi, saya dan tim hukum mewakili masyarakat, rela berkali-kali dihantam dinyatakan tidak, diterima dan lain sebagainya, tapi kami akan maju terus untuk memmperjuangkan masyarakat," klaim dia.

Roy mengatakan dirinya tidak akan menerima sepeserpun uang tersebut.

"Jadi intinya Rp 5 juta itu, Hakim Tunggal memberikan makna bahwa yang namanya orang bersalah itu harus meminta maaf," klaim dia.

Selain itu, Roy menyebut dirinya siap menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar selanjutnya.

'Kita akan siap masuk pada Sidang Pokok Perkara pada Kamis, 17 September dan 24 September. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tutur dia.

Rekomendasi