Roy Suryo
Berita Utama
-
-
-
-
-
berita update Kubu Roy Suryo Ancang-Ancang Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Disebut Siap Jadi Penjamin
-
-
berita update Kuasa Hukum Ungkap Situasi Roy Suryo dan Dr Tifa saat Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya
-
berita kontributor Respons Jokowi Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kita Ikuti Proses Hukum Sampai Sidang di Pengadilan
-
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Aksi #IndonesiaSekarat di Depan Grahadi Surabaya Ricuh, Sejumlah Demonstran Diamankan Polisi
-
Ketua BEM UBK Dicopot Setelah Akui Terima Uang Bayaran Aksi Demo
-
Prabowo Mengaku Tahu Siapa yang Danai Demo, Singgung Dibayar Rp200.000
-
Ratusan Warga Lampung Gelar Aksi Damai Dukung Program MBG
-
DPD IMM Riau Desak Pengusutan Transparan atas Dugaan Tindakan Berlebihan saat Pengamanan Aksi Demonstrasi
Berita Utama Lainnya
-
berita kontributor Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Citizen Lawsuit, Uji Keaslian Ijazah
-
-
-
-
-
berita update Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Kubu Roy Suryo Minta Salinan Dokumen di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
-
-
berita update Dari Ahli Saraf Hingga Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin melihat langkah penyidik Polda Metro Jaya prematur dan sarat tekanan politik.
Dia menjelaskan, para tersangka mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan.
Dengan wajah lelah namun masih berusaha tersenyum, Roy keluar dari ruang penyelidikan sekitar 20:21 WIB.
Ketiganya baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Rismon Sianipar merasa heran dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
"Kuat dugaannya ini bukanlah proses hukum murni. Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi,"
Khozinudin menyebut penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan secara tergesa dan tidak murni hukum. Dia mengklaim langkah penyidik Polda Metro Jaya prematur.
Menurut Khozinudin, penetapan tersebut seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang disangkakan.
Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma pada Kamis (13/11) sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka.