Kubu Jokowi Bongkar Kelemahan 6 Bukti Gugatan Ijazah di PN Surakarta

Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (12/8).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Jokowi Bongkar Kelemahan 6 Bukti Gugatan Ijazah di PN Surakarta
Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi. (merdeka.com/Arie Sunaryo).

Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (12/8). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian berupa penyerahan alat bukti surat dari pihak penggugat, Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum UGM.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, langsung melayangkan kritik keras terhadap bukti-bukti yang diajukan penggugat.

Irpan menilai dari 6 jenis surat yang diserahkan, tidak ada satupun yang membuktikan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli ke publik.

"6 jenis surat yang dimaksud, kami menilai belum ada satu pun alat bukti yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik," kata Irpan di PN Surakarta.

Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi. (merdeka.com/Arie Sunaryo).
Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi. (merdeka.com/Arie Sunaryo).

Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Lebih jauh, Irpan menegaskan pihaknya meyakini penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.

Menurutnya, seseorang yang menggugat harus memiliki kepentingan langsung terhadap objek yang disengketakan. Sementara Sigit Pratomo dinilai tidak memiliki hubungan hukum secara langsung.

"Oleh karena dalam hal mengajukan suatu gugatan, seseorang atau badan hukum ini mutlak harus memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang punya kepentingan secara langsung atas objek yang disengketakan," ujar dia.

"Gugatan yang demikian ini kami menilai sebagai gugatan yang spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," tegas Irpan.

Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi. (merdeka.com/Arie Sunaryo).
Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi. (merdeka.com/Arie Sunaryo).

Kubu Penggugat Serahkan 6 Bukti

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Susilo Muslich menyatakan pihaknya telah menyerahkan 6 alat bukti surat dalam perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Ska.

Keenam bukti itu antara lain transkrip nilai dan ijazah S1 Sigit Pratomo, video pernyataan Rektor UGM terkait ijazah Jokowi, berita salah satu media online soal survei Median mayoritas publik percaya ijazah Jokowi asli namun terus menurun, AD/ART KAGAMA, serta berita media online terkait klarifikasi ijazah doktor.

"Dari 6 alat bukti tersebut di antaranya 1 transkrip nilai penggugat, 2 ijazah S1 penggugat, 3 video link mengenai pernyataan Rektor UGM terkait ijazah Jokowi," kata Agus.

Dia menambahkan, untuk kelengkapan soft file dan link berita akan diserahkan pada sidang minggu depan. Majelis Hakim pun menunda sidang untuk agenda tersebut.

"Jadi sidang hari ini ditunda untuk minggu depan untuk memberikan soft linknya saja," pungkasnya.

Rekomendasi