Wacana Amendemen UUD 1945, MPR Pilih Hati-Hati

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan MPR tak gegabah menyikapi wacana amendemen UUD 1945. Ia membeberkan alasan kehati-hatian.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Wacana Amendemen UUD 1945, MPR Pilih Hati-Hati
Ketua MPR Ahmad Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai perubahan konstitusi membawa konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).

Muzani menjelaskan, amendemen UUD 1945 pada 1999–2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam pengaturan kekuasaan presiden.

Ia menyebut amendemen tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden," kata Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).

Selain memperkuat sistem presidensial, ia menambahkan, amendemen juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan itu turut mengatur pemilihan presiden secara langsung.

Menurut Muzani, mekanisme tersebut memberi kesempatan kepada rakyat untuk mengetahui program calon pemimpin dan menagih janji setelah terpilih.

Di tengah wacana perubahan konstitusi sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir, Muzani menegaskan perlunya kehati-hatian.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," ungkap dia.

Muzani menuturkan, MPR masih mendengarkan aspirasi, pandangan, pemikiran, dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat sebelum membahas kemungkinan perubahan konstitusi.

Rekomendasi