Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang disebutnya tidak sah serta melawan hukum. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim Beberkan Alasan Penolakan

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, langkah tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Menurut hakim, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, permohonan tersebut diajukan ketika proses praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Hakim menilai langkah tersebut berpotensi menghambat jalannya persidangan pokok perkara.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Permohonan Dinilai Sudah Tidak Relevan

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa karena perkara pokok telah memasuki proses persidangan.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo akan berlanjut melalui pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Rekomendasi