Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan aturan teknis pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun dan siap diterapkan.
Untuk menopang pelaksanaannya, BPOM mengalokasikan anggaran Rp 509 miliar pada tahun anggaran 2027.
"Mekanisme pengawasannya sudah ada, bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana, dan semuanya. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2026).
Taruna menegaskan prioritas pengawasan diarahkan pada jaminan keamanan pangan sepanjang rantai pelaksanaan program.
"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," jelas Taruna.
Ia menyebut MBG sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang perlu didukung dan dikawal implementasinya.
"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," tutur Taruna.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menetapkan BPOM sebagai satu-satunya lembaga pengawas MBG.
"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp 1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna.
Advertisement
Pembagian Anggaran Pengawasan MBG oleh BPOM
Dari total Rp 509 miliar, alokasi mencakup Rp 115,7 miliar untuk kegiatan preventif, Rp 27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta Rp 366 miliar untuk kegiatan surveilans.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 24 Ayat 2 hingga 7, menugaskan BPOM mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta melakukan mitigasi ketika terjadi persoalan.
Kegiatan preventif yang dimaksud meliputi pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Advertisement
Penelusuran, Surveilans, dan Catatan Kasus Keracunan MBG
Klaster penelusuran dan tindak lanjut perbaikan ditujukan untuk merespons temuan di lapangan dan memastikan proses evaluasi. Kegiatannya meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, serta pengawasan pasca-temuan.
Sementara itu, kegiatan surveilans yang terdiri dari pensampelan dan uji laboratorium diarahkan untuk memastikan keamanan pangan berbasis data. Salah satunya dengan menguji sampel MBG guna mengecek kesesuaian terhadap standar.
Sejauh ini, berbagai daerah melaporkan dugaan keracunan terkait MBG. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban di 36 provinsi sejak 2025 hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 15.735 korban terjadi sepanjang Januari–Agustus 2026 dan 3.079 korban pada Agustus 2026.
Kasus baru juga muncul pada September 2026. Di Sidoarjo, 730 orang dilaporkan keracunan pada 4 September 2026. Pada 10 September 2026, kasus di Gembong, Pati, dilaporkan sedikitnya menimpa 259 siswa dan tenaga pendidik.