Erupsi Anak Krakatau Ganggu Sidang, Vonis Ade Kuswara dan Agenda Roy Suryo Diundur

Erupsi Anak Krakatau mengacaukan jadwal sidang. Vonis Ade Kuswara di PN Bandung dan praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel diundur. Ini sebabnya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Sidang, Vonis Ade Kuswara dan Agenda Roy Suryo Diundur
Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada agenda sidang di sejumlah pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pembacaan putusan untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, urung digelar karena salah satu hakim anggota terkendala penerbangan.

Keduanya telah hadir di PN Bandung pada Senin, 7 September 2026. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kuasa hukum masing-masing terdakwa juga berada di ruang sidang. Dua hakim kemudian masuk dan persidangan dibuka.

Tak lama berselang, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra memberitahukan agenda pembacaan putusan ditangguhkan karena koleganya belum dapat terbang imbas aktivitas vulkanik Anak Krakatau. "Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang dan dikutip Selasa (8/9/2026).

Pengumuman penundaan memicu sorakan dari sebagian massa di ruang sidang. Novian menegur dan meminta pengamanan diperketat. "Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan," tegas Hakim Novian.

Sebelumnya, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sedangkan HM Kunang dituntut 4 tahun. "Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa di PN Bandung, Senin, 3 Agustus 2026. "Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agenda Praperadilan Roy Suryo Ikut Mundur

Selain perkara di Bandung, sidang praperadilan kelima Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditunda pada Senin, 7 September 2026.

Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Senin pagi (8/9/2026) pukul 08.30 WIB. Agendanya adalah pemanggilan kembali pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan, yang sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penundaan terjadi karena Hakim Tunggal I Ketut Darpawan masih berada di kampung halamannya di Denpasar, Bali, dan belum dapat kembali ke Jakarta akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada penerbangan. "Sidang ditunda ya, jadi besok jam 13.00 WIB, karena hakim tunggal masih di luar kota, di Bali ya, kondisinya belum bisa kembali ke Jakarta karena Bandara Soekarno-Hatta ditutup," ujar Roy Suryo. Pernyataan itu disampaikan Senin, 7 September 2026.

Roy yang datang bersama tim kuasa hukum dan sejumlah relawan sudah berada di PN Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB sebelum mendapat informasi penundaan. "Iya ini lanjut dulu, pulang lagi, karena itu, ya, dampak dari sebaran abu vulkanik kan, beliau harusnya ke Jakarta menggunakan pesawat tapi belum bisa, jadi ditunda besok," jelas Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima PN Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru setelah sidang putusan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Rekomendasi