Warga Bone Jadi Korban Penipuan Bermodus Catut Nama Menkeu Purbaya

Korban tergiur iklan di Facebook soal proposal hibah bantuan keuangan mengatasnamakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Warga Bone Jadi Korban Penipuan Bermodus Catut Nama Menkeu Purbaya
Polisi bongkar kasus penipuan di Sulsel

Nasib malang dialami warga Kabupaten Bone yang tertipu hingga Rp 217 juta akibat tergiur iklan di Facebook soal proposal hibah bantuan keuangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap pelaku penipuan inisial TR, warga Sidenreng Rappang (Sidrap).

"Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto, Selasa (8/9/2026).

Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini mengaku baru satu orang korban yang telah melapor. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 217 juta.

"Kerugian korban sebesar Rp 217 juta. Korban yang berasal dari (Kabupaten) Bone, Sulsel," ucapnya.

Selain kasus penipuan proposal pengajuan bantuan keuangan Kemenkeu, juga mengungkap 21 kasus penipuan online. Dari 22 kasus yang diungkap, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 1,19 miliar.

"Jumlah tersangka ada 22 orang. Delapan belas laki-laki dan empat ornag perempuan," ucapnya.

Kasubdit V Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Jan Manto Hasiholan menjelaskan, kronologi kasus penipuan online pengajuan bantuan keuangan Kemenkeu berawal saat pelaku membuat unggahan di Facebook. Dalam unggahan tersebut, pelaku menawarkan bisa meloloskan bantuan atau hibah Kemenkeu.

"Jadi pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook. Kemudian menawarkan iklan berupa bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan," tuturnya.

Unggahan tersebut ternyata membuat korban tergiur. Selanjutnya, korban pun meng-klik tautan yang dicantumkan oleh pelaku.

"Kemudian lanjut percakapan melalui massenger dan pindah ke WhatsApp. Nah, di situlah nanti korban akan diarahkan ke pelaku dengan dalih-dalih biaya pendaftaran, kemudian biaya registrasi, kemudian biaya PPN dan seterusnya," beber dia.

Jan Manto mengungkapkan setidaknya korban mengirimkan uang kepada pelaku secara dengan sistem transfer sebanyak 18 kali dengan total Rp 217 juta.

"Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan," kata dia.

Jan Manto menegaskan korban merupakan masyarakat biasa dan bukan pejabat. Selain itu, pelaku juga cuma satu orang.

"Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi, dia yang pegang," ucapnya.

Rekomendasi