Bukan Cuma Desil, Pemerintah Beberkan Acuan Penetapan Penerima Bansos

Pemerintah mematangkan digitalisasi perlindungan sosial berbasis DTSEN. Desil dipakai memetakan kesejahteraan. Begini mekanisme dan acuannya.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Bukan Cuma Desil, Pemerintah Beberkan Acuan Penetapan Penerima Bansos
Proses distribusi bansos beras sebanyak 20 kg terus dilakukan kepada seluruh Keluarga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di berbagai wilayah Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah mengembangkan digitalisasi perlindungan sosial agar penyaluran bantuan lebih terintegrasi, akurat, dan responsif. Fondasinya mencakup Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemutakhiran Desil, yang disiapkan sebagai rujukan bersama lintas program.

Dalam kerangka Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bantuan sosial. Basis data yang terintegrasi diharapkan mengakhiri praktik penggunaan data terpisah yang tidak selalu mencerminkan kondisi terkini.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menekankan pentingnya pembaruan data secara berkelanjutan. "Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari.

Menurut Qodari, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan koreksi jika ada kondisi lapangan yang belum tercermin dalam data. "Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia mencontohkan pembaruan data pada kasus Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat tercatat dalam Desil 9. Setelah pemutakhiran, statusnya berubah menjadi Desil 3. "Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," tutur Qodari.

Desil Bukan Acuan Tunggal Penerima Bansos

Qodari menegaskan Desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif dan menjadi salah satu rujukan sasaran program, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu kelayakan penerima bantuan sosial.

"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," jelas dia.

Ia menambahkan, perubahan kondisi masyarakat harus segera tertangkap dalam sistem melalui pembaruan data agar perlindungan sosial tetap relevan dan tepat sasaran.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," kata Qodari.

Menurut dia, akurasi data menjadi prioritas dalam pengembangan sistem. Pemerintah juga membuka diri terhadap pro dan kontra sebagai masukan untuk penyempurnaan, peningkatan kualitas data, dan efektivitas mekanisme koreksi.

"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," pungkas Qodari.

Rekomendasi