Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung Hari Ini, Terkait Kasus Asabri

Tim 9 Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah soal Asabri–Jiwasraya pukul 09.00 WIB. Pengacara membeberkan agenda dan sikap klien.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung Hari Ini, Terkait Kasus Asabri
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (KLY/Arie Basuki)

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Gedung Kejagung terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya dipanggil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan kedua perkara tersebut.

"Hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Febri mengaku heran dengan pemeriksaan itu, seraya menyebut penetapan tersangka dalam perkara dimaksud didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan. Meski demikian, ia memastikan kliennya hadir dan bersikap kooperatif.

"FA akan kooperatif & menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dan Pelimpahan Bukti

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai hingga ratusan miliar rupiah.

Usai pelimpahan perkara, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI; dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik; serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Rekomendasi