Paripurna DPR Ketok Persetujuan, KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang

DPR menyetujui eks KRI Ki Hajar Dewantara dilelang dalam rapat paripurna. Komisi I memaparkan dasar hukum dan spesifikasi kapal. Ini prosesnya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Paripurna DPR Ketok Persetujuan, KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang
DPR menyetujui penjualan melalui lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan)/TNI Angkatan Laut. (Foto: Antara)

DPR menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (8/9/2026). Isu KRI Ki Hajar Dewantara dilelang menjadi salah satu agenda yang disahkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Kementerian Pertahanan terkait permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa kapal tersebut.

"Keputusan Raker Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut)," kata Utut.

Utut menjelaskan, permohonan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sesuai ketentuan, BMN dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar harus memperoleh persetujuan DPR.

Ia juga memaparkan asal-usul dan spesifikasi kapal. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dibuat di galangan kapal di Split, Yugoslavia (kini Kroasia) di pesisir Laut Adriatik. Kapal perang bertipe korvet ini memiliki bobot mati 2.080 ton dan saat menyelam bobotnya disebut sekitar 2.110 ton, dengan panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kapasitas 118 anak buah kapal.

Tahapan Persetujuan di DPR

Proses pengajuan dimulai dari surat Presiden yang diterima DPR pada 22 Juli 2026. Komisi I mendapat penugasan untuk membahas permohonan tersebut pada 21 Agustus 2026.

"Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," ujar Utut.

Pembahasan berlanjut dalam rapat kerja Komisi I bersama Kemhan dan TNI pada 27 Agustus 2026 yang menyetujui pemindahtanganan melalui lelang. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi I.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Komisi I Setuju Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang

Sebelum persetujuan paripurna, Komisi I lebih dulu menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Rekomendasi