Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria berinisial IGAS (26). Pemuda Kabupaten Gianyar, Bali ini nekat menggadai sertifikat tanah milik calon mertua. Parahnya lagi, dia juga menjual perhiasan emas korban, salah satunya digunakan untuk membeli alat pancing.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial INS (57) di Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli.
"Atas kejadian itu, pelapor (korban) mengalami kerugian sekitar Rp 83.000.000,00. Selanjutnya, melaporkan ke Polres Bangli untuk dilakukan proses hukum," kata Gumiliarta, Senin (7/9/2026).
Kronologis berawal pada Selasa (18/8/2026), saat itu pelaku yang merupakan pacar dari anak korban meminjam sepeda motor Honda Beat anak korban. Setelah kurang lebih empat hari, motor itu tidak dikembalikan pelaku.
Kemudian, korban menanyakan kepada pelaku mengenai keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku beralasan bahwa sepeda motor itu berada di sebuah dealer untuk diperbaiki.
Selanjutnya, pada Minggu (23/9) sekitar pukul 09.00 WITA, korban bermaksud mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat yang rencananya akan digunakan untuk mengambil sepeda motor di dealer sebagai bukti kepemilikan.
Namun, pada saat korban akan mengambil BPKB Honda Beat yang biasa disimpan di dalam lemari kamarnya ternyata telah hilang. Selain BPKB Honda Beat, beberapa dokumen penting lainnya juga diketahui hilang, yaitu satu BPKB sepeda motor Honda Vario, satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega, satu buah sertifikat tanah dan satu perhiasan berupa cincin emas seberat 10 gram.
"Pelaku mengambil satu buah sertifikat tanah, tiga buah BPKB sepeda motor dan satu buah perhiasan berupa cincin emas tanpa izin pemilik pada saat rumah dalam keadaan sepi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung ditangkap.
Hasil interograsi, pelaku mengakui telah mengambil sertifikat tanah dengan tiga BPKB sepeda motor sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pinjaman uang di ke KSU Duta Pratama dan LPD Bebalang. Sedangkan perhiasan berupa cincin emas dijual oleh pelaku untuk membeli pakaian adat Bali, alat pancing, sandal, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan pribadi pelaku," ujarnya.