Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp 40 M

Febrie Adriansyah dibantah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Pengacara menyebut informasi tersebut keliru dan tidak berdasar.

Pebrianto Eko Wicaksono
Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp 40 M
Kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Pemberian uang senilai Rp 40 miliar oleh Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam sidang praperadilan. Kubu Febrie menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa informasi mengenai penerimaan uang itu adalah sebuah kekeliruan. "Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat (4/9/2026).

Febri menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurutnya, informasi mengenai perkara itu pertama kali disampaikan oleh seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.

Febri menambahkan bahwa setelah itu terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Ia mengklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut justru diberikan kepada Ferry Boboho.

"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ucapnya.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian juga menggunakan frasa "bisa saja" saat menjelaskan peruntukan uang tersebut. Febri mengungkapkan bahwa frasa itu ditujukan kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), tanpa secara eksplisit menyebut Febrie Adriansyah terkait pemberian uang tersebut.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.

Febri menilai bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp 40 miliar. Ia juga meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti.

"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Dugaan Uang Rp 40 Miliar Mencuat di Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dugaan penerimaan dana valuta asing senilai setara Rp 40 miliar mencuat dalam sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan, penyidik kepolisian mendalilkan adanya bukti awal berupa pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang senilai setara Rp 40 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Dugaan itu diperkuat dengan catatan transaksi serta komunikasi.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Rekomendasi