Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut

Staf travel Pesona Mozaik mengaku memberikan US$ 75 ribu kepada eks Staf Khusus Menteri Agama dalam sidang kasus korupsi kuota haji.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut
Sidang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kesaksian Nanang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/9/2026) mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Total uang yang diserahkan kepada Gus Alex mencapai US$ 75 ribu.

Kesaksian tersebut disampaikan untuk empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Siapa yang Bapak berikan uang itu?" tanya jaksa dalam persidangan. "Ke Gus Alex," jawab Nanang singkat.

Dalih Ucapan Terima Kasih

Nanang menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sebelumnya, ia sempat bertemu Gus Alex untuk berkonsultasi mengenai mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan bagi biro travel tempatnya bekerja. Setelah pertemuan tersebut, Gus Alex mengarahkan Nanang untuk menghubungi seseorang bernama Rizky yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Kementerian Agama.

"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau enggak salah itu by email lah," tutur Nanang.

Di hadapan majelis hakim, Nanang awalnya hanya mengakui memberikan uang sebesar US$ 45 ribu kepada Gus Alex. Namun, setelah didalami lebih lanjut oleh jaksa, ia akhirnya mengakui total uang yang diserahkan mencapai US$ 75 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuan Nanang, diberikan dalam dua tahap, termasuk sesaat sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai.

"Jadi jumlah yang pasti US$ 75.000, toh, Pak? Dua kali penyerahan," cecar jaksa memastikan. "Iya, yang sebelum, sebelum haji. Iya betul, Pak, ada sebelum haji, iya betul, Pak," ungkap Nanang membenarkan.

Empat Saksi Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang. Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Rekomendasi