Yaqut Cholil Qoumas
Topik Populer
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Demo di Gejayan Sleman, Aliansi Rakyat Memanggil Sampaikan 8 Tuntutan
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Qodari Sebut Pemerintah Fokus Efisiensi APBN
-
Pemprov DKI Lempar ke Pihak Ketiga soal Ramai CCTV di Jakarta Mati saat Demo Mahasiswa
-
Viral Kepulan Asap Diduga Gas Air Mata saat Demo di Salemba Jakarta, Polisi Buka Suara
Berita Utama Lainnya
-
-
-
-
berita update Pakai Kopiah Hitam dan Rompi Oranye, Ini Penampakan Yaqut Usai Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK
-
berita update Dewas KPK Diminta Periksa Pimpinan KPK Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dijadikan Tahanan Rumah
-
-
berita update Pemindahan Tahanan Rumah Tuai Polemik, KPK Akhirnya Kembali Jebloskan Eks Menag Yaqut ke Rutan
-
-
berita update Pemindahan Diam-Diam Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Disorot, Dewas Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK
-
Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023
Sebagai informasi, Yaqut hadir bersama pengacaranya, Mellisa Anggraini dan seorang ajudan.
Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Pemeriksaan dilakukan KPK setelah gugatan praperadilan Yaqut terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024 ditolak.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Yaqut mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring.
Yaqut menilai hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan penyidik.
Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.