Yaqut Cholil Qoumas
Berita Utama
-
-
-
-
asrul aziz taba KPK Duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Beri Dolar AS ke Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
-
-
-
-
berita update MAKI Kirim Surat ke DPR, Minta Bentuk Panja untuk Selidiki Polemik Tahanan Rumah Yaqut
-
berita update KPK Respons Pimpinan Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Yaqut: Kami Terbuka Terhadap Setiap Bentuk Pengawasan
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Dilantik Prabowo Jadi Wamenko Pangan, Segini Jumlah Kekayaan Hanif Faisol
-
Segini Jumlah Harta Kekayaan Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresiden yang Baru Dilantik Prabowo
-
Harta Abdul Kadir Karding Kepala Barantin yang Baru Dilantik Presiden Prabowo Tembus Rp16,1 Miliar
-
Profil Dudung Abdurachman, Pensiunan Jenderal TNI yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan
-
Mengenal Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Ditunjuk sebagai Wamenko Pangan
Berita Utama Lainnya
-
-
berita update Pemindahan Tahanan Rumah Tuai Polemik, KPK Akhirnya Kembali Jebloskan Eks Menag Yaqut ke Rutan
-
-
berita update Pemindahan Diam-Diam Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Disorot, Dewas Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK
-
-
-
-
-
berita update Cerita Istri Noel Ebenezer Diberitahu Suami Soal Gus Yaqut Tak Ada di Tahanan Sejak Kamis Malam
-
gedung merah putih KPK Fasilitasi Salat Idul Fitri Tahanan, Yaqut Cholil Qoumas Termasuk di Antaranya
Sebelumnya, Yaqut mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring.
Yaqut menilai hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan penyidik.
Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.
Erdianto menyebut apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan atas penetapan status tersangka dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam permohonannya, kubu Yaqut membeberkan tiga pilar utama menjadi dasar permohonan praperadilan.
Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, menandai babak baru dalam penyelidikan yang dinanti publik.