Yaqut Cholil Qoumas

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Yaqut Klaim Saksi Ahli Sidang Praperadilan Sepakat Penetapan Tersangka Harus Ada Kerugian Negara

Yaqut menilai hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar.

{{caption}}
Hadir di Sidang Prapadilan, Yaqut Cholil Qoumas Mengaku Lega

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).

{{caption}}
Praperadilan Gus Yaqut, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan penyidik.

{{caption}}
Lawan Praperadilan, KPK Bawa Ratusan Dokumen Bukti Penetapan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.

{{caption}}
Praperadilan Yaqut: Ahli Tegaskan Perkara Sebelum 2026 Harus Gunakan KUHAP Lama

Erdianto menyebut apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya.

kpk
{{caption}}
Sejumlah Petinggi PBNU Hadir dan Pantau Sidang Prapradilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel

Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan atas penetapan status tersangka dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024.

{{caption}}
Kubu Eks Menag Yaqut Blak-blakan di Sidang Praperadilan, Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam permohonannya, kubu Yaqut membeberkan tiga pilar utama menjadi dasar permohonan praperadilan.

{{caption}}
Tegas, Hakim Ingatkan KPK dan Yaqut Cholil Qoumas Tak Ada Transaksi Suap dalam Sidang Praperadilan

Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

{{caption}}
KPK Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, menandai babak baru dalam penyelidikan yang dinanti publik.

bpk
{{caption}}
Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Sebut Yaqut Sudah Terima SPDP

Oleh karena itu, KPK menilai alasan pembagian kuota tidak relevan.