KPK Duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Beri Dolar AS ke Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), memberikan suap sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji, membu

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Beri Dolar AS ke Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), memberikan suap sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji, membu (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Asrul Aziz Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Pemberian uang ini terjadi saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Asrul Aziz memberikan dana tersebut karena Gus Alex dianggap sebagai representasi dari Menteri Agama.

KPK menyoroti bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan selalu menunjuk Gus Alex untuk mengurus berbagai keperluannya. Hal ini memperkuat dugaan adanya peran sentral Gus Alex dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini.

Dugaan Suap dan Peran Gus Alex

Asrul Aziz Taba, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, diduga kuat menyalurkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Transaksi ini terjadi ketika Gus Alex masih aktif sebagai staf khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Menurut keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Asrul Aziz memandang Gus Alex sebagai perwakilan langsung dari Menteri Agama. Indikasi ini diperkuat oleh kebiasaan Yaqut Cholil Qoumas yang kerap menunjuk Gus Alex untuk menangani berbagai urusan penting.

Peran Gus Alex sebagai staf khusus menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini, mengingat posisinya yang strategis dan kedekatannya dengan mantan Menteri Agama. Dugaan suap ini menambah daftar panjang temuan KPK dalam upaya membongkar praktik korupsi yang merugikan jemaah haji.

Kronologi Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Tahap awal penyelidikan ini kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meskipun Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour sempat dicekal ke luar negeri, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar. Perkembangan terbaru pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Perkembangan Penahanan Tersangka

Proses penahanan terhadap para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini juga mengalami dinamika. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026.

Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status penahanan Yaqut Cholil kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan akan memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi