Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah pengelola parkir di Jakarta diduga beroperasi tanpa izin.
Atas temuan itu, Pansus DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyegelan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya memvalidasi dan memverifikasi data objek pajak dalam rapat kerja bersama perusahaan pengelola perparkiran.
“Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin,” ujar Jupiter dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/9/2026).
Menurut Jupiter, pengelolaan parkir tanpa izin ditemukan di sejumlah kawasan ramai, termasuk area pertokoan dan kompleks rumah toko (ruko). Salah satunya berada di kawasan Grand Boutique Center Mangga Dua.
Jupiter menyebut pengelolaan parkir di kawasan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Namun, pengelola disebut belum melengkapi perizinan hingga saat ini.
“Tidak memiliki izin sejak awal mereka beroperasi pada bulan Januari hingga hari ini,” ungkap dia.
Advertisement
Pemprov DKI Harus Ambil Langkah Tegas
Selain persoalan perizinan, Pansus Perparkiran menemukan ketidaksesuaian antara pajak parkir yang dilaporkan dan omzet pengelolaan parkir.
Menurut Jupiter, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Karena itu, Pansus DPRD DKI mendorong Pemprov DKI melalui UPT Parkir dan jajaran eksekutif terkait segera menindak pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan.
“Mengambil langkah-langkah tegas. Melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Jupiter.