Setoran Rp 26,04 Triliun ke Kas Negara, BPA Kejagung Beberkan Sumber dan Kendala

BPA Kejagung menyetor Rp 26,04 triliun dari pengelolaan aset rampasan. Di Parlemen, Patris Yusrian Java merinci setoran per tahun serta kendalanya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Setoran Rp 26,04 Triliun ke Kas Negara, BPA Kejagung Beberkan Sumber dan Kendala
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil pengelolaan aset yang dirampas untuk negara. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan Rp 26.041.025.704.989 ke kas negara dari pengelolaan aset yang dirampas untuk negara.

Sejak dibentuk hingga 2026, BPA Kejagung menangani 21.737 aset melalui berbagai mekanisme, mulai lelang, pemusnahan, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak, seperti dalam perkara investasi bodong.

"Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989," kata Patris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Patris menjelaskan setoran tersebut merupakan hasil pengelolaan aset dalam tiga tahun terakhir: pada 2024 senilai Rp 1,439 triliun, pada 2025 mencapai Rp 19,654 triliun, dan sepanjang 2026 hingga saat ini sebesar Rp 4,947 triliun yang berasal dari lelang aset rampasan.

Kendala Operasional BPA Kejagung di Lapangan

Di sisi lain, BPA masih menghadapi kendala dalam pengelolaan dan pelelangan aset hasil perkara. Salah satu isu krusial menyangkut penetapan status barang temuan.

"Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," ujarnya.

Kendala lain berkaitan dengan kendaraan bermotor yang disita untuk pembayaran uang pengganti. Kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat-surat kendaraan baru, sementara putusan yang dipegang kejaksaan kerap hanya memuat kewajiban terpidana membayar uang pengganti. Pada praktiknya, aturan antara kepolisian, Kementerian Keuangan, dan kejaksaan belum sepenuhnya sinkron.

"Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan," kata Patris.

Batas Harga Lelang Dinilai Terlalu Tinggi

Masalah juga muncul pada penetapan nilai limit lelang awal. Menurut Patris, sejumlah barang rampasan dipatok berdasarkan harga pasar sehingga limitnya relatif tinggi.

Padahal, harga yang lebih rendah menjadi salah satu daya tarik lelang. Dampaknya, sebagian barang tidak diminati peserta.

"Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen—30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," ujarnya.

Barang yang tidak laku tidak bisa langsung dilelang ulang dengan harga baru. Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, penilaian ulang baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian.

Selama menunggu, negara tetap menanggung biaya pengelolaan dan perawatan aset. Setelah harga diturunkan dan dilelang kembali, aset pun belum tentu langsung terjual.

"Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," tutur Patris.

Data Terpencar Hambat Penelusuran Aset

BPA juga menghadapi hambatan saat menelusuri aset karena data yang dibutuhkan tersebar di berbagai lembaga, sementara pertukaran informasi antarlembaga dinilai belum optimal.

Selain persoalan data, keterbatasan struktur organisasi turut menjadi tantangan mengingat BPA masih tergolong baru. Sejumlah pegawai fungsional harus merangkap tugas struktural.

"Misalnya di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut," katanya.
Rekomendasi