BIN, DPR, hingga NU Muncul di Catatan Pembagian Kuota Haji Khusus

Catatan itu diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Ridwan Kurniawan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
BIN, DPR, hingga NU Muncul di Catatan Pembagian Kuota Haji Khusus
Catatan Estimasi Pembagian Kuota Haji Tambahan Terungkap di Sidang, Ada BIN hingga NU

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mengungkap catatan estimasi pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah pihak. Dalam catatan tersebut tercantum label BIN, DPR, “Para Gus”, hingga Nahdlatul Ulama (NU).

Catatan itu diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Ridwan Kurniawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Ridwan merupakan mantan staf pada Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012–2021. Dalam persidangan, jaksa membacakan isi catatan yang memuat sejumlah alokasi kuota.

"Subdit dapat 1.500 pax. Ya kurang lebih sih. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 900, Forum 1 tanda tanya," ungkap jaksa dalam sidang.

Jaksa kemudian meminta Ridwan menjelaskan pihak-pihak yang tercantum dalam daftar tersebut. Menurut Ridwan, Subdit merujuk pada pihak yang mengurus urusan haji khusus.

RF disebut merujuk pada Rizky Fisa, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, dengan alokasi 500 pax.

Sementara MKTR merujuk pada Maktour, biro perjalanan haji khusus dan umrah, yang tercatat memperoleh 1.000 pax.

 

Ridwan Tak Tahu Mekanisme Alokasi

 

Jaksa kemudian menyoroti pencantuman BIN dalam catatan tersebut. Label itu tercatat dengan alokasi 200 pax.

“BIN kalau di kami Pembinaan Pak. BIN ini apa?” tanya jaksa kepada Ridwan.

“BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani lalu meminta Ridwan memperjelas maksud penulisan BIN, termasuk apakah yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara.

“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim ketua.

“Iya,” kata Ridwan.

“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?” tanya lagi hakim.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan, dirinya tidak mengetahui mekanisme di balik pembagian kuota tersebut. Dia mengaku hanya mengetik catatan berdasarkan arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag periode 2014–2020 dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024.

Menurut Ridwan, Abdul Muhyi melihat rujukan data dari ponsel ketika memberikan arahan penulisan.

“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim lagi.

“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.

 

DPR dan NU Ikut Disebut

Selain BIN, label DPR juga tercantum dengan alokasi 200 pax. Namun, catatan tersebut tidak merinci anggota DPR yang dimaksud.

Catatan itu juga memuat label “Para Gus” sebanyak 200 pax dan NU sebanyak 900 pax. Ridwan mengatakan, NU yang dimaksud merujuk pada Nahdlatul Ulama.

"Terakhir. Punten Pak. Ada inisial NU Pak, ini maksudnya ke mana nih?" tanya jaksa kepada Ridwan.

"Itu izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi waktu itu yang saya tahu NU ya eh apa namanya Nahdlatul Ulama," jawab Ridwan.

Ridwan merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang tersebut. Dia menjadi saksi mahkota untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishf Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, JPU KPK menghadirkan Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi untuk mengonfirmasi alur penetapan kuota haji tambahan.

Rekomendasi