Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang duplik (perlawanan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), menurut Liputan6.com.
Yaqut tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 29 dan mendapat pengawalan polisi.
Menjelang sidang perlawanan, ia tidak memberikan pernyataan. Saat memasuki ruang sidang, sejumlah pendukung dan kerabat melantunkan selawat pendek.
Advertisement
Perlawanan Yaqut Diajukan Sepekan Usai Dakwaan
Upaya perlawanan diajukan tim penasihat hukum Yaqut pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Jaksa menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.
Yaqut hadir ke pengadilan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Advertisement
Sorotan Jaksa pada Kuota Haji Khusus Tambahan
Selain itu, JPU KPK mendalilkan adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.
Yaqut diketahui menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.