Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Jaksa menyebut Gus Alex menerima 5.233.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 93,3 miliar dan Rp 330 juta.
"Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika (setara Rp 93,3 miliar) dan Rp 330 juta," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa merinci penerimaan Gus Alex yang disebut berasal dari sejumlah pihak. Pada 2023, Gus Alex disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75 ribu dolar AS dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik.
Sementara pada 2024, Gus Alex didakwa menerima 5.158.800 dolar AS dan Rp 330 juta. Uang tersebut disebut berasal dari Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Selain memperkaya diri, Gus Alex didakwa turut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu.
Praktik tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan.
Advertisement
Pengaturan Pembagian Kuota Haji
Jaksa juga mendakwa adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian yang memadai.
Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Perbuatan para terdakwa disebut membuat 313 PIHK memperoleh Rp 478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
JPU KPK mendakwa perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa.