Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mantan Pendekar Hukum, Penyidik Hati-hati

Penyidik kasus Febrie perlu menyiapkan strategi secara matang dalam menangani perkara tersebut.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mantan Pendekar Hukum, Penyidik Hati-hati
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan berhati-hati dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie merupakan sosok yang memahami hukum.

Karena itu, penyidik perlu menyiapkan strategi secara matang dalam menangani perkara tersebut.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Anang memastikan Kejagung tetap mengedepankan keterbukaan dalam proses penanganan perkara. Namun, menurutnya, tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik pada tahap penyidikan.

Dia menjelaskan, materi pokok perkara nantinya akan dibuktikan secara rinci dalam persidangan. Keterbukaan yang terlalu jauh pada tahap penyidikan dinilai dapat membuat tersangka mengantisipasi langkah penyidik.

"Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.

Anang menegaskan penyidik tetap bekerja berdasarkan proses hukum yang berlaku dan akan mengungkap perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan hingga persidangan.

Kejagung Periksa Saksi TPPU Febrie

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tidan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memanggil sebanyak 13 orang dimintai keterangan. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan tersebut.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 (tiga belas) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 (tujuh) orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Adapun saksi yang memenuhi panggilan antara lain, TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Rekomendasi