Kejagung Beberkan Alasan Periksa Pegawai BI Terkait TPPU Febrie

Kejagung memeriksa pegawai BI berinisial S terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie. Penelusuran aliran dana juga melibatkan PPATK. Ini penjelasan resminya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Beberkan Alasan Periksa Pegawai BI Terkait TPPU Febrie
7 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dikawal Ketat saat Keluar Gedung Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pendalaman terhadap S berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang berada dalam kewenangan BI. Penjelasan disampaikan kepada wartawan pada Selasa (11/8/2026).

Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara.

Kejagung Libatkan BI Soal SOP Money Changer

Anang menerangkan, materi pemeriksaan menyoroti standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme operasional usaha penukaran valuta asing, termasuk aspek perizinan dan pendaftaran.

"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Anang, aturan main usaha tersebut berada di ranah otoritas moneter. Karena itu, keterangan dari regulator menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu," ungkapnya.

Tiga Saksi Diperiksa, Penelusuran Aset Berlanjut

Pada Selasa (11/8/2026), tim penyidik turut memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, terdiri atas dua dari pihak perbankan dan satu dari pihak swasta.

"Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang.

Anang menyebut pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Rekomendasi