Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri personel Polri di Medan, berbuntut pada sanksi terhadap mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa. Personel yang bertugas di Polsek Medan Sunggal itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penempatan khusus terhadap Imansyah bukan karena dugaan tindak pidana terkait kematian Winda Lorenza. Imansyah diproses secara internal karena dinilai lalai mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.
“Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya,” kata Ferry, Selasa (11/8).
Ferry menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Imansyah. Imansyah mulai ditempatkan di ruang khusus Propam sejak Senin (10/8) dan akan menjalani Patsus selama 20 hari hingga 29 Agustus 2026.
“Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang,” ujar Ferry.
Advertisement
Kronologi Diduga Bunuh Diri
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa diduga tewas karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya itu. Dalam pemeriksaan internal, Propam kemudian menyoroti aspek pengamanan senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah.
Penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik dan disiplin internal kepolisian. Adapun persoalan pidana terkait kematian Winda merupakan perkara yang berbeda dari sanksi terhadap Imansyah karena kelalaian dalam mengamankan senjata api.