Baru-baru ini, sebuah acara festival musik menjadi sorotan publik karena adanya kegiatan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah untuk tantangan hafalan surat Al-Qur'an. Aktivitas ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied.
Qaem mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencemari kesucian Al-Qur'an, tetapi juga mencerminkan pemahaman yang keliru mengenai makna dan tujuan dari menghafal kitab suci tersebut. Ia berpendapat bahwa kegiatan tahfiz seharusnya menjadi langkah awal untuk memahami, menghayati, dan menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini, menurut Qaem, menunjukkan adanya miskonsepsi mengenai hakikat dan tujuan dari menghafal Al-Qur'an. Ia menekankan bahwa menghafal Al-Qur'an bukanlah tujuan akhir dalam berinteraksi dengan kitab suci tersebut.
"Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur'an adalah untuk menghayati Al-Qur'an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai 'Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT," ujarnya, seperti yang dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Selasa (11/8/2026).
Qaem juga menambahkan bahwa para ulama menempatkan hafalan Al-Qur'an sebagai langkah awal dalam proses interaksi seorang muslim dengan Al-Qur'an. Ia merujuk pada pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata'amal ma'a al-Qur'an, yang menyatakan bahwa tahfizh atau hifzh Al-Qur'an merupakan langkah dasar dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an secara baik. Oleh karena itu, pemberian minuman keras sebagai hadiah bagi mereka yang berhasil menghafal ayat Al-Qur'an sangat bertentangan dengan tujuan tersebut.
"Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur'an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur'an itu sendiri," tegasnya.
Qaem menjelaskan bahwa Al-Qur'an telah memberikan pedoman yang jelas mengenai larangan mengonsumsi khamar. Dengan demikian, terdapat masalah serius ketika kegiatan yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur'an justru disandingkan dengan pemberian minuman beralkohol.
"Padahal di dalam Al-Qur'an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur'an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur'an itu sendiri?" katanya.
Lebih jauh, Qaem melihat fenomena ini sebagai cerminan yang menyedihkan dari kurangnya pemahaman sebagian masyarakat muslim terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur'an. Ia menegaskan bahwa hafalan Al-Qur'an berpotensi hanya menjadi aktivitas seremonial jika seseorang berhenti pada kemampuan menghafal tanpa berusaha memahami dan mengamalkan isi kandungannya.
"Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka---melihat hafalan Al-Qur'an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya," ujarnya.
Qaem kemudian mengingatkan akan adanya persoalan yang lebih serius, yaitu kemungkinan munculnya unsur istihza' atau sikap mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur'an, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan ejekan.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah umat Nabi Shalih AS. Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.
"Jangan sampai---baik sadar maupun tidak sadar---kita justru mencemooh Al-Qur'an," tegasnya.
Dalam konteks ini, Qaem juga mengingatkan akan tanggung jawab yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Al-Qur'an. Seorang hafizhul Qur'an tidak hanya berhenti pada kemampuan menghafal, tetapi juga harus membawa tanggung jawab moral untuk mencerminkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam perilakunya sehari-hari.
"Para penghafal Al-Qur'an (Hafizhul Qur'an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur'an," jelasnya.
Menurutnya, perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur'an dapat menimbulkan masalah yang lebih luas karena masyarakat dapat mengaitkan perilaku tersebut dengan ajaran yang dihafalnya. Oleh karena itu, identitas sebagai penghafal Al-Qur'an seharusnya diikuti dengan kesadaran untuk menjaga akhlak dan mengamalkan isi kitab suci.
"Ketika seorang penghafal Al-Qur'an tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza' dan sumber fitnah bagi Al-Qur'an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Al-Qur'an," katanya menutup.
Sebelumnya, sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol. Aktivitas tersebut dilaksanakan di sebuah konser musik, yang kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.