Mendag Ungkap Syarat Impor KRL Bekas untuk KAI

KAI berencana impor KRL bekas dari Jepang. Mendag menegaskan impor ini masuk kategori diatur dan butuh kesepakatan lintas K/L. Ada batas usia. Simak.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani - Reporter
Mendag Ungkap Syarat Impor KRL Bekas untuk KAI
KAI Commuter mengoperasikan dua rangkaian KRL baru diproduksi PT INKA (Persero). (Dok KCI)

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan impor kereta bekas tergolong impor yang diatur sehingga pelaksanaannya harus disepakati bersama oleh seluruh kementerian/lembaga terkait. Penjelasan ini disampaikan merespons rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor rangkaian KRL bekas dari Jepang, dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Menurut Budi, kebijakan ekspor-impor disusun lintas instansi dan klasifikasi barang impor terbagi menjadi tiga, yakni impor bebas, impor yang diatur, dan impor yang dilarang. Impor KRL bekas masuk dalam kelompok yang diatur sehingga mekanismenya wajib melalui persetujuan bersama.

"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," ujar Budi.

Budi menambahkan, impor rangkaian KRL bekas dari Jepang membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," tutur Budi.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI untuk menjelaskan aturan yang berlaku terkait rencana impor tersebut.

Mengenai batas usia, Budi menyatakan impor kereta bekas diperbolehkan dengan ketentuan maksimal usia 20 tahun. "Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang dengan syarat penguatan industri perkeretaapian nasional tetap menjadi prioritas. "Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Komisi VI DPR juga meminta KAI memperkuat sinergi dengan PT INKA, termasuk mendorong peningkatan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA hingga proper level 9.

Rencana Impor KRL Bekas Oleh KAI

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin menyampaikan KAI merencanakan impor KRL bekas dari Jepang sebagai langkah transisi karena kapasitas produksi dalam negeri dinilai belum memadai.

Ia menjelaskan kebutuhan tersebut mendesak, mengingat sebagian armada KRL yang beroperasi saat ini telah berusia di atas 40 tahun.

Menurut Bobby, opsi impor KRL bekas dipilih karena proses pengadaannya lebih cepat; setelah memperoleh persetujuan, rentang waktu yang dibutuhkan diperkirakan hanya satu hingga dua bulan.

Sementara itu, pengadaan kereta baru membutuhkan waktu lebih panjang, sekitar satu hingga dua tahun, dan dinilai berpotensi mengganggu proses produksi kereta dalam negeri.

Rekomendasi