Jadi Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam

Kuasa hukum Bupati Gowa belum memerinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan laporan ke Propam berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun kliennya selama proses penanganan perkara.

"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhi Bintang, Jumat (25/9/2026).

Adhi belum memerinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Ia mengatakan tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain melaporkan penyidik ke Propam, pihaknya meminta pengawasan dari sejumlah lembaga terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami meminta Mabes Polri cq Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.

Adhi juga menyoroti proses penanganan perkara yang sebelumnya bermula dari penyelidikan di Polresta Gowa, kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya diambil alih Kortastipidkor Mabes Polri.

"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Adhi.

Meski mengadukan penyidik ke Propam, Adhi menegaskan Husniah tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," ujarnya.

 

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Penyidik, kata Robertus, telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut. Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui joint investigation.

“Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP,” kata Robertus.

Rekomendasi