Wali Kota Solo Respati Ardi resmi meminta seluruh kantor pelayanan publik di Kota Bengawan membebaskan tarif parkir. Kebijakan ini menyasar Puskesmas, kantor Kecamatan, hingga Kelurahan.
Instruksi itu disampaikan Respati usai melihat langsung adanya penarikan parkir kepada masyarakat yang sedang membayar pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026).
“Masyarakat yang datang untuk membayar pajak tidak harus merogoh kantong lebih untuk membayar parkir,” tegas Respati didampingi Camat Pasar Kliwon, Arif Wibowo.
Menurut Respati, pungutan parkir di fasilitas pelayanan publik tidak seharusnya membebani warga yang sedang mengurus kebutuhan dasar.
“Untuk setiap kantor Kecamatan, setiap kantor Puskesmas dan Kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kecamatan, pelayanan publik parkir yang ada di puskesmas digratiskan,” katanya.
Ia juga mengaku mendapat laporan bahwa di beberapa puskesmas masih ada masyarakat yang dikenai tarif parkir. Untuk itu kebijakan gratis parkir ini akan berlaku menyeluruh.
“Nanti berlaku di puskesmas-puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan. Karena saya juga dengar, puskesmas masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir,” tuturnya.
Advertisement
Skema Pengupahan Juru Parkir
Meski gratis, Respati memastikan para juru parkir tidak akan kehilangan mata pencaharian. Pemkot akan menyiapkan skema agar mereka tetap mendapatkan penghasilan tetap.
“Jadi jangan ada lagi di pelayanan publik, terutama di kantor Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas jangan sampai ada tarif parkir,” tandasnya.
Respati mengakui keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan untuk membantu mengatur kendaraan. Namun penghasilan mereka tidak lagi dibebankan melalui pungutan langsung ke masyarakat.
Wali Kota berharap dengan dihapuskannya tarif parkir, pelayanan publik di Solo bisa semakin baik dan tidak menambah beban biaya bagi warga saat mengurus administrasi di kantor pemerintahan.