Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Satu Data Indonesia ke paripurna, Selasa (6/10/2026).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Satu Data

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Satu Data Indonesia dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II pada Selasa (6/10/2026). Agenda tersebut direncanakan untuk pengesahan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menyebut naskah memuat 20 bab dan 141 pasal, dengan status sebagai usul inisiatif DPR.

"Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," kata Sturman.

Salah satu materi pokok adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lain.

DDN dibagi ke dalam enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

"Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup," ujar Sturman.

RUU juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.

Di bidang teknologi, pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) turut diatur.

"Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia," kata Sturman.

Interoperabilitas data dirancang tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada produsen data.

Standar Keamanan Data

Panja memasukkan standar keamanan data berupa infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data. Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1x24 jam.

"Pelaporan insiden paling lama 1x24 jam," ujar Sturman.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan rapat kerja tersebut dihadiri 18 anggota dari tujuh fraksi dan memenuhi kuorum. Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, ia meminta persetujuan rapat.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

RUU SDI turut memuat ketentuan mengenai pendanaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta pembentukan penyelenggara SDI paling lama satu tahun.

Hasil pembahasan tingkat I selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.

Rekomendasi