Fraksi PDIP di DPR mendorong pembenahan serius atas data penerima bantuan sosial, pengelompokan desil kesejahteraan, dan data pengentasan kemiskinan.
Catatan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, dalam Pandangan Mini Fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia (SDI) di rapat Badan Legislasi DPR.
Sofwan menekankan bahwa data harus menjadi landasan dalam memetakan kondisi masyarakat, menyusun kebijakan, hingga menentukan prioritas penggunaan anggaran negara.
"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data," kata Sofwan.
Ia mengingatkan persoalan data nasional bukan sekadar urusan administrasi. Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga tanpa standar yang seragam, tidak sinkron, atau bahkan saling bertentangan berisiko menimbulkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Karena itu, PDIP meminta perbaikan menyeluruh terhadap tiga kelompok data utama tadi.
Menurut Sofwan, basis data perlu mengandalkan sumber data primer yang terintegrasi secara real-time dengan data yang diproduksi Walidata Tingkat Desa/Kelurahan.
Selain itu, warga harus diberi ruang untuk melakukan koreksi atas data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan.
“Hal ini penting untuk mencegah ketidaktepatan sasaran, menghilangkan tumpang tindih data antar-kementerian/lembaga, serta menjamin hak warga untuk melakukan koreksi atas data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Advertisement
Layanan Publik dan Keamanan Data Jadi Sorotan PDIP
Sofwan menilai pembentukan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya menyatukan sistem digital dan basis data antarlembaga. Ia menegaskan integrasi harus berujung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Selain pada bansos dan pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas data diingatkan penting bagi program pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM agar kebijakan lebih presisi.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar integrasi data nasional tidak mengorbankan perlindungan data pribadi. Sistem Satu Data Indonesia perlu memiliki standar keamanan yang memadai untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, serta akses data yang tidak sesuai kewenangan.
Sofwan juga menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Penyelenggara Satu Data Indonesia dalam bentuk badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga tata kelola dan akuntabilitasnya lebih jelas.
Advertisement
Pengesahan UU Satu Data dan Prinsip Data Dasar Nasional
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.
DDN akan dibagi dalam enam klaster serta diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa penguasaan negara atas data nasional tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan di satu lokasi.
“Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak,” kata Sturman saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR RI.
Ia menjelaskan produsen data tetap berasal dari beragam instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa. Standarisasi dilakukan pada aspek teknis agar data dapat saling terhubung.
“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu, sehingga data dapat saling berbicara,” ujarnya.
Karena itu, interoperabilitas data dalam UU SDI dilakukan tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data masing-masing.