DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

DPR sahkan UU Satu Data Indonesia, Data Dasar Nasional dikuasai negara.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Dokumentasi DPR).

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) berada dalam penguasaan negara. Data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional lainnya.

DDN dibagi ke dalam enam klaster dan setiap data diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, atau tertutup.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menegaskan penguasaan negara atas data nasional tidak identik dengan memusatkan seluruh data pada satu lokasi.

"Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak," kata Sturman saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, produksi data tetap dilakukan oleh berbagai instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, dengan keseragaman pada standar dan sistem agar data lintas instansi saling terhubung.

"Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu, sehingga data dapat saling berbicara," ujarnya.

Interoperabilitas dalam UU SDI dilakukan tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap pada produsen data masing-masing.

Keamanan Data

Aturan baru ini memperketat standar keamanan data. Standar ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, mencakup infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data, disertai kewajiban pelaporan insiden.

"Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, disertai infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data serta pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam," kata Sturman.

UU SDI juga mengatur akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia. Untuk data tertutup, akses dan transfer tersebut wajib mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, dibentuk Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini berfungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Masyarakat diberi ruang berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.

UU Satu Data Indonesia: 20 Bab, 141 Pasal

Sturman menyebut UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah dibahas bersama pemerintah.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," ujarnya.

Dalam laporannya di hadapan rapat paripurna, Sturman menambahkan pembahasan turut melibatkan pakar, asosiasi, dan perwakilan masyarakat sipil.

Ia menekankan bahwa pengelolaan data harus menghasilkan manfaat nyata bagi publik.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan," kata Sturman.

Menurutnya, orientasi pengelolaan data pemerintah harus tetap pada kepentingan masyarakat.

"Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," tegasnya.

Rekomendasi